Buruh di Negeri Janji
Oleh: Joemardi Poetra
Tahun 1993, terjadi sebuah peristiwa bersejarah dimana Marsinah, seorang buruh pabrik Jam di Sidoarjo, menjadi penyulut heroisme kaum buruh untuk berani menuntut segala hak mereka yang tidak dipenuhi oleh pengusaha. Ulah keberaniannya menentang refresifitas militer Orde Baru dan pengusaha, ia meregang nyawa.
Sontak, kepergiannya mengilhami semangat juang bagi seluruh kaum buruh nusantara agar selalu melawan segala bentuk kelaliman yang terjadi dalam dunia perburuhan saat ini.
Di setiap tanggal 1 Mei, ribuan kaum buruh serentak menyuarakan ragam tuntutan, baik terhadap pemerintah maupun pengusaha. Hal itu dilakukan karena masih tingginya ketimpangan jaminan sosial ekonomi terhadap kaum buruh. Pendeknya, kondisi ini semakin mendorong untuk menuntut keadilan dalam memperoleh jasa produksi yang telah mereka berikan.
Dalam praktiknya, buruh hanya dianggap sebagai faktor produksi layaknya modal, yang nilainya bisa dimainkan oleh mekanisme pasar. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang kaum buruh.
Sebenarnya, buruh harus dipahami sebagai aset sekaligus patner. Paradigma ini akan mendorong upaya penghargaan terhadap buruh dengan lebih baik, seperti pemberian gaji yang memadai, sehingga menjamin kesehatan fisik dan ketenangan jiwa, yang hasil akhirnya adalah peningkatan produktivitas.
Dalam hal ini, pemerintah harus berani menempatkan kaum buruh pada posisi yang terhormat. Sebaliknya jika tidak, jangan salahkan kaum buruh untuk tidak mempercayai hukum dan pemerintah. Dan aksi turun jalan, bahkan tak jarang tindakan anarkhis akan menjadi trend gerakan kaum buruh ke depan.
Selama ini hak-hak buruh kurang diperhatikan bahkan dirampas. Fakta ini selain kurangnya komitmen pengusaha juga disebabkan peran instansi terkait belum maksimal.
Buktinya, Undang-undang No.13 tahun 2003 memberikan kepastian tentang pesangon, namun tidak mewajibkan perusahaan untuk memberikan jaminan sosial lain seperti jaminan pensiun. Di beberapa negara maju asuransi sudah menjadi keharusan, seperti security (unemployement insurance), dan retirement security seperti pension plan dan social security).
Kini, di tengah jumlah pengangguran yang belum mampu ditekan, semakin terlihat bahwa pemerintah tidak memiliki komitmen dan integritas yang kuat terhadap persoalan tenaga kerja. Padahal, pekerjaan dan kehidupan yang layak adalah hak setiap warga negara.
Di samping itu, sangat disayangkan pemilu 2009 ini tidak menjadi momentum bagi kebangkitan kaum buruh, pasalnya, tidak ada partai politik yang betul-betul menghargai dan mewakili kepentingan kaum buruh.
Pada akhirnya, pekerjaan rumah bagi kaum buruh dengan persatuan serikatnya adalah harus lebih maju daripada masa sebelumnya. Gerakan buruh yang hanya mengandalkan militansi dan mobilisasi massa tidak lagi efektif. Dibutuhkan gerakan buruh yang memiliki kecakapan dalam berorganisasi, kemampuan dalam bernegosiasi, riset, dan mampu menawarkan alternatif kebijakan.
Akhir kata, Kami satu: Buruh/kami punya tenaga/jika kami satu hati/ kami tahu mesin berhenti/sebab kami adalah nyawa yang menggerakkannya. Begitulah ungkap Wiji Thukul dalam puisinya yang berjudul maka terang bagi kami.
*WAPU LPM ARENA, 05/5/09