“Bebaskan Prita dan Lawan Kriminalisasi Pers”
Dunia pers Indonesia kembali dikejutkan, ulah curhat lewat e-mail seorang Ibu rumah tangga berujung tinggal di balik jeruji besi. Dua anak semata wayang nya pun harus menunggu kapan bisa duduk-baring dalam dekapan ibunya. Begitulah yang dirasakan oleh ibu Prita Mulyasari setelah membuat semacam curahan hati/suara pembaca perihal kondisi obyektif yang ia rasakan setelah berobat di Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan adanya curhat/keluhan/suara pembaca ini, pihak RM Omni merasa ada unsur pencemaran nama baik. Peristiwa semacam ini adalah momok yang bakal selalu menghantui kebebasan berpendapat masyarakat. Bahkan kalau kita simak, KUHP adalah jalan yang selalu ditempuh oleh pihak penggugat selama ini untuk membungkam hak warga negara untuk mengemukakan pendapatnya. Padahal kita ketahui bersama, KUHP adalah peninggalan Belanda pada masa itu untuk membungkam masyarakat. Dan sampai saat ini laku hukum berwatak otoritarian ini masih saja menyelinap dalam pola pikir-tindak para penegak hukum di negeri ini. Buktinya, Prita dihadapkan dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun, pasal 311 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca selebihnya »

http://joemardipoetra.co.cc


copy script di bawah ini dan paste-kan di widget text/html blog Anda:

