Prita
“Bebaskan Prita dan Lawan Kriminalisasi Pers”
Dunia pers Indonesia kembali dikejutkan, ulah curhat lewat e-mail seorang Ibu rumah tangga berujung tinggal di balik jeruji besi. Dua anak semata wayang nya pun harus menunggu kapan bisa duduk-baring dalam dekapan ibunya. Begitulah yang dirasakan oleh ibu Prita Mulyasari setelah membuat semacam curahan hati/suara pembaca perihal kondisi obyektif yang ia rasakan setelah berobat di Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan adanya curhat/keluhan/suara pembaca ini, pihak RM Omni merasa ada unsur pencemaran nama baik. Peristiwa semacam ini adalah momok yang bakal selalu menghantui kebebasan berpendapat masyarakat. Bahkan kalau kita simak, KUHP adalah jalan yang selalu ditempuh oleh pihak penggugat selama ini untuk membungkam hak warga negara untuk mengemukakan pendapatnya. Padahal kita ketahui bersama, KUHP adalah peninggalan Belanda pada masa itu untuk membungkam masyarakat. Dan sampai saat ini laku hukum berwatak otoritarian ini masih saja menyelinap dalam pola pikir-tindak para penegak hukum di negeri ini. Buktinya, Prita dihadapkan dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun, pasal 311 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Di samping itu, keluhan ibu Prita terhadap RS Omni juga dihadapkan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Pasal-pasal ini lah yang oleh para penggugat (kuasa hukum Omni) dijadikan dasar untuk melewati kasus ini dalam jalur hukum. Menurut saya, UU ITE (pasal 27 ayat (3) ) ini justru lebih jahat dari KUHP.
Seharusnya, RS Omni memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan yang dimuat di suara pembaca dan di milis2 ini, sesuai dengan amanat Undang-undang Pers. Di samping itu, keluhan tersebut juga dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Secara pribadi, kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pers. Bebaskan Prita adalah keputusan yang tepat. Akhir kata, teruslah menulis surat pembaca, dengan tetap mementingkan validitas data dan fakta. Hidup Prita-Prita Indonesia…..
Juni 9, 2009 pada 11:41 am
BREAKING NEWS !!!
JAKSA AGUNG MEMERINTAHKAN MEMERIKSA PARA JAKASA YANG MENUNTUT PRITA, YANG MENURUTNYA
TIDAK PROFESIANAL.
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”
Juni 9, 2009 pada 1:43 pm
HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI